Kamis, 31 Mei 2012 | By: Choliday_21

“Mengeliminasi Perkawinan di Bawah Umur”

Oleh Fuad Cholidi Arifin



Perkawinan di Bawah Umur 
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan dalam Bab I Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal tersebut mengungkapkan bahwasanya dalam sebuah perkawinan terdapat ikatan lahir batin dan tujuan membangun rumah tangga antara suami istri.
Bagaimana dengan kasus-kasus perkawinan di bawah umur..? benarkan tujuan perkawinannya sudah sesuai dengan apa yang dcantumkan dalam Undang-Undang perkawinan Bab 1 pasal 1 diatas. Memang sulit untuk memahami hal itu karena banyaknya tipe dan penyebab perkawinan di bawah umur.

Dari sudut pandang biologis, usia ideal untuk menikah bagi seorang wanita ialah antara 20-30 tahun, dan bagi laki-laki 25-30 tahun. Hal tersebur terkait dengan reproduksi produktif dan kesiapan psikologis untuk menjalaninya. Sedangkan menurut Undang-Undang, Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria minimal mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita minimal sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun (Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Sejatinya, pernikahan adalah proses penyatuan dua hati, dua kebiasaan, dua adat, dan dua keluarga dengan latar belakang yang tidak selalu sama. Seperti lazimnya sebuah ikatan atau penyatuan, pernikahan haruslah membahagiakan. Pernikahan harus membuat seseorang lebih baik daripada sebelumnya. Dalam ajaran Islam, bahkan mungkin agama apa pun, pernikahan adalah sebuah ibadah. Pernikahan dinilai sebagai penyempurna ibadah seorang manusia dalam kacamata agama. Jika demikian suci dan mulia keberadaannya, siapa yang tidak ingin menikah.
Sebuah tali perkawinan dilaksanakan karena telah terjalin kesiapan secara lahiriyah dan batiniyah, selain itu apabila Perkawinan dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan agama hal itu merupakan perzinaan, dan perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dapat menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarganya di kemudian hari. Karena dalam sebuah perkawinan baik suami maupun istri memiliki kekuatan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Isi dan Simpulan
Jumlah pernikahan dibawah umur dari tahun ketahun terus meningkat. BAPPENAS melansir data bahwa pada tahun 2008 sekitar 2 juta pasangan nikah terdapat 35% pasangan merupakan pernikahan dini. Sunguh memprihatinkan bila kita melihat fakta tersebut telah terjadi dan menjamur di negara kita. Walupun tidak ada data pasti namun pernikahan dibawah umur terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Tingginya tingkat penikahan dibawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat, menyangkut;
1. Norma agama (khususnya Islam) tidak mengharamkan atau menentang pernikahan dibawah umur dan tidak ada kriminalisasi terhadap pernikahan dibawah umur. Perintah dan anjuran menikah dalam islam tidak mengenal batasan usia, hanya saja ditekankan perlunya kedewasaan seseorang melakukan pernikahan untuk mencegah kemudharatan (hal-hal buruk),
2. Kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat. Beberapa daerah di Indonesia menganggap bahwa perkawinan dibawah umur merupakan sesuatu yang biasa, bahkan terdapat kepercayaan bahwa “seorang anak perempuan yang sudah dilamar harus diterima, kalau tidak si anak tidak akan dapat jodoh dalam waktu yang lama,”
3. Pernikahan atau perkawinan dianggap sebagai jalan untuk keluar dari belenggu keterpurukan ekonomi dan beban hidup. Hal itu karena minimnya tingkat perekonomian dan pendidikan yang mereka miliki sehingga tidak berpikir akan akibat lanjutan dari pernikahan dibawah umur tersebut,
4. Kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak. Sebagian remaja memiliki attitude menerima atau menganggap wajar saja hubungan sex pra-nikah bahkan sex bebas, sehingga banyak kita jumpai pernikahan dibawah umur karena si wanita hamil di luar nikah.

Hal-hal di atas menjadi pendorong utama terus meningkatnya kuantias perkawinan di bawah umur yang sebenarnya berdampak negatif bagi anak di bawah umur tersebut. Sebagai seorang anak yang masih di bawah umur, mereka selayaknya memiliki hak sebagai seorang anak yang diatur dalam pasal 11 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut karena melibatkan hukum agama (khususnya Islam) dan hukum negara. Jika kita tinjau dari segi agama, pernikahan dengan gadis dibawah umur dan poligami hukumnya boleh (mubah), hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah dengan menikahi Aisyah yang berusia 7 tahun, namun setelah pernikahan tersebut Rasulullah tidak tinggal bersama Aisyah hingga Aisyah aqil baligh yaitu pada usia 9 tahun. Masalahnya, apakah masyarakat saat ini sudah sepenuhnya mencontoh kebaikan Rasulullah, "tentang kasus ini" hanya ego dan fantasi psikologis yang ada pada diri manusia, berbeda dengan Rosulullah yang menikahi wanita niat tulus untuk membantu dan melindungi, bukan karena hawa nafsu yang menggebu-gebu. Selain itu Indonesia merupakan negara hukum, segala sesuatu diatur dalam perundang-undangan. Begitu pula tentang Perkawinan dan Perlindungan anak.
Kajian berikutnya ialah berdasarkan hukum negara. Kasus perkawinan di bawah umur tersebut telah melanggar dua Undang-Undang negara, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 7 (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan Pasal 26 (1) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan dengan anak di bawah umur itu punya implikasi serius bagi anak, khususnya perempuan, termasuk bahaya kesehatan, trauma psikis berkepanjangan, gangguan perkembangan pribadi. Sementara itu, dampak sosial, seperti putus sekolah, kesempatan ekonomi terbatas, dan memicu perceraian dini. Apakah para orang tua tidak pernah berpikir kearah itu hingga tetap menjalankan fantasi psikologis untuk menikahkan anak-anaknya. Anak-anak yang seharusnya bisa mengembangkan potensi pribadinya kini harus memenuhi kewajiban sebagai seorang Suami/irtri.
Praktek-praktek pelanggaran tersebut harus segera dihilangkan untuk menciptakan pernikahan dalam rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terdapat beberapa solusi pencegahan yang sangat dibutuhkan, di antaranya;
1. Perlu adanya pertumbuhan tingkat pendidikan, hak-hak sipil dan hak asasi manusia untuk meningkatkan kesadaran diri masyarakat akan nilai-nilai suatu pernikahan,
2. Norma-norma agama yang menekankan tujuan dan banyaknya manfaat perkawinan atau pernikahan oleh pasangan dewasa secara biologis dan psikologis,
3. Diberlakukan kriminalisasi terhadap perbuatan pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan/atau eksploitasi terhadap anak melalui perkawinan,
4. Penindakan/realisasi hukum terhadap pelanggaran peraturan pernikahan untuk memberikan efek jera dan kesadaran, serta
5. Pemberlakuan Undang-Undang negara bersamaan dengan aturan agama haruslah sejalan, disertai syarat-syarat yang tegas dan jelas karena tidak ada satu pun di antara peraturan tersebut yang merujuk pada kemudharatan (hal buruk).
Dengan dilakukan beberapa hal diatas, setidaknya bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap asas-asas perkawinan.
Tujuan pokok lahirnya UU Perkawinan tersebut adalah sebagai alat rekayasa sosial untuk menekankan tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Yakni, di samping agar perkawinan mempunyai kekuatan hukum adalah sebagai media untuk meneliti apakah seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perkawinan sudah terpenuhi atau belum. Pengusutan perkara pelanggaran ketentuan perkawinan sampai ke meja pengadilan adalah di antara usaha untuk menempatkan UU Perkawinan sekaligus sebagai hukum agama. Usaha semacam ini harus terus ditingkatkan agar pada waktunya memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku serta diharapkan akan semakin mempercepat proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Pada dasarnya perkawinan merupakan fitrah manusia yang dianjurkan oleh agama manapun untuk meneruskan proses reproduksi dan kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi apabila pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan norma hukum dan norma agama akan lebih memberikan dampak negatif. Praktek poligami tanpa syarat, nikah siri hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan norma hukum dan norma agama. Pernikahan di bawah umur misalnya, memiliki banyak dampak yang buruk seperti meningkatkan angka perceraian karena kurang dewasa biologis dan pisikologis salah satu atau keduanya dalam suatu pasangan perkawinan. Dalam hukum agama (islam) pernikahan di bawah umur memang diperbolehkan dengan keadaan dan syarat tertentu yang cukup berat, sementara menurut Undang-Undang, pernikahan di bawah umur tidak diperbolehkan karena hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi fisik dan emosional yang secara langsung akan menyebabkan rusaknya tali pernikahan serta buruk untuk perempuan yang secara biologis belum dewasa, dan terputusnya peluang berekspresi, bereaksi, memperoleh pendidikan yang layak serta keterampilan.
Semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat madani diharapkan bisa berperan dalam pemberantasan praktek pernikahan di luar jalur tersebut, setidaknya dengan memberi contoh dan arahan kepada masyarakat lain yang mungkin kurang dalam hal kesadaran pendidikan dan kesadaran hukum.
Pada kenyataannya perkawinan di bawah umur, poligami, dan nikah siri memang memiliki dampak negatif lebih daripada dampak positifnya, baik dampak secara psikologis, fisik, sosial, maupun status hukum, oleh karena itu sebagai manusia yang bermartabat sebisa mungkin kita menghindarinya agar tercipta kualitas pernikahan yang baik, keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu peraturan agama dan peratudan negara.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.jpnn.com /read/2011 Tanggal akses Kamis 4 Maret 2011
http://www.anneahira.com/artikel-pernikahan.htm Tanggal akses Kamis 4 Maret 2011
http://anjanie88.blogspot.com/2008/11 Tanggal akses Kamis 4 Maret 2011
http://www.indorating.com/view Tanggal akses Kamis 4 Maret 2011

0 komentar:

Posting Komentar