Oleh Fuad Cholidi Arifin
Perkawinan di Bawah Umur
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan dalam Bab I Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal tersebut mengungkapkan bahwasanya dalam sebuah perkawinan terdapat ikatan lahir batin dan tujuan membangun rumah tangga antara suami istri.
Bagaimana dengan kasus-kasus perkawinan di bawah umur..? benarkan tujuan perkawinannya sudah sesuai dengan apa yang dcantumkan dalam Undang-Undang perkawinan Bab 1 pasal 1 diatas. Memang sulit untuk memahami hal itu karena banyaknya tipe dan penyebab perkawinan di bawah umur.